10 Juli 2009

Tiga Desa di Sukoharjo Lolos Seleksi PLP-BK 2009

Sukoharjo,

Sebanyak tiga desa di Kabupaten Sukoharjo lolos dalam seleksi Pengembangan Lingkungan Permukiman -Berbasis Komunitas (PLP-BK) Tahap 2 tingkat propinsi Jawa Tengah. Ketiga desa tersebut adalah Desa Sonorejo Kec. Sukoharjo, Desa Kenep Kec. Sukoharjo dan Desa Cemani Kec. Grogol.

Hal tersebut diungkapkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa tengah sebagai tindak lanjut dari surat SNVT PBL Jateng No. UM.01.11/SNVT-PBL/108 yang ditandatangani oleh ketua tim seleksi PLP-BK Tahap 2 Propinsi Jateng Benny Fardjianto, SH, MM.

Selain 3 desa di Kabupaten Sukoharjo, dalam surat tersebut menyebutkan sebanyak 69 desa lainnya (termasuk 3 desa sukoharjo) se-Jawa Tengah lolos dalam seleksi tersebut.
Hasil seleksi ini merupakan tindak lanjut dari seleksi yang dilakukan oleh masing-masing KMW dengan parameter yang telah ditetapkan oleh pusat.

Seperti di ketahui bahwa tindak lanjut kegiatan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) menuju masyarakat madani maka program PLP-BK ini dilaksanakan. Namun demikian tidak semua BKM (Badan Kesawadayaan Masyarakat) yang ada saat ini menjadi lokasi sasaran, karena harus sesuai dengan kriteria yang ada, khususnya katagori BKM yang berdaya dan mandiri, selain itu melalui seleksi yang cukup ketat.

Secara khusus dalam PLP-BK pembangunan lingkungan diberikan penekanan khusus untuk menciptakan lingkungan hunian yang kondusif terhadap berbagai aspek pembangunan manusia sehingga penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan manusia seutuhnya (spiritual dan material) dengan segera terwujud.

Dalam PLP-BK pembangunan fisik lingkungan menjadi media belajar untuk membangun tata kerja bermasyarakat untuk menyepakati peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam berbagi ruang hidup sehingga mampu menjadi perekat dalam tata hidup masyarakat madani yang saling menghargai dan produktif yang pada gilirannya akan terwujud kualitas lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari.

Menurut pedoman PLP-BK, ada 2 komponen dalam progra tersebut antara lain 1) dukungan pendampingan kepada masyarakat, pemerintah dan para pemamangku kepentingan setempat serta (2) penyediaan dana BLM (bantuan langsung masyarakat) khusus untuk masyarakat.

Dana BLM tiap-tiap lokasi PLP-BK dapat mencapai 1 Milyar per desa, dengan turun sebanyak 4 kali dana BLM..

Dana BLM-1

Untuk kelurahan/desa terpilih, pada saatnya akan dialokasikan bantuan stimulan BLM-1 untuk penyusunan rencana pengembangan permukiman (RPP) kelurahan dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) kawasan prioritas sebesar Rp 175 juta per kelurahan/desa. Bila dibutuhkan masyarakat melalui Lurah/Kades dapat merekrut tenaga pendamping teknik dgn kwalifikasi “manajemen kawasan” yg memahami perencanaan kawasan, pemasaran dan pengelolaan kawasan (estate).

Dana BLM-2

Untuk kelurahan/desa yang telah menerima dana BLM-1 sesuai ketentuan sehingga diperoleh hasil sebagai berikut; “aturan bangunan setempat (AB)”, “rencana pembangunan permukiman (RPP)” dan “rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL)” sesuai aturan bangunan yang disepakati, maka pada tahun kedua akan dialokasikan bantuan stimulan untuk sosialisasi atau disseminasi dan pemasaran kawasan prioritas yang akan ditata kembali sebesar Rp 225 juta per kelurahan / desa. Bila masih dibutuhkan, masyarakat melalui Lurah/Kades dapat merekrut tenaga pendamping pemasaran.

Dana BLM-3 dan BLM-4

Untuk kelurahan/desa yang telah menerima dan memanfaatkan dana BLM-2 , maka akan diberikan tambahan dana BLM melalui pencairan BLM-3 dan BLM-4. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan yang telah direncanakan dalam RTBL dapat terus dilaksanakan serta kekurangan dananya diharapkan dapat diperoleh dari hasil pemasaran kawasan prioritas yg telah disusun RTBL-nya. Dana BLM-3 dan BLM-4 masing-masing Rp. 300 juta.

(Dade Saripudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar