Jam di dinding Korkot sudah menunjukkan hampir jam 9.45 pagi. Saya segera bergegas menghidupkan motor menuju Desa Gedangan, Kec. Grogol Sukoharjo. Walaupun masih terbilang pagi hari, udara dan cuaca selama perjalanan terbilang cukup panas dan bisa menghitamkan kulit. Tidak kurang dari 30 menit saya sudah sampai di desa tujuan.
Tampak beberapa warga hilir mudik keluar masuk kantor kelurahan Gedangan. Sementara itu dari kedekatan, seorang pria menaiki motor, melewati saya. “ Maaf mas, saya keluar dulu mau beli materai”, ungkapnya. “Ok”, jawab saya. Catur Junianto namanya. Dia adalah sekretaris BKM Budi Luhur desa Gedangan Kecamatan Grogol, hari itu saya sudah kencan untuk “ngobrol” bersamanya.
Sambil menunggu kembalinya Catur. Dengan kamera digital pinjaman, saya mencoba mengabadikan beberapa moment yang cukup menarik untuk dijadikan bahan diskusi dengan Sekretaris BKM itu. 4-5 gambar akhirnya saya dapatkan. “cukup lumayanlah untuk menambah informasi”, gumamku.
Desa Gedangan, merupakan salah satu desa di Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo yang menjadi lokasi PNPM Mandiri Perkotaan atau P2KP semenjak tahun 2004. Perkembangan BKM Budi Luhur Desa Gedangan, tidak terlalu istimewa banget. Kinerjanya bisa dianggap sedang-sedang saja. Namun demikian ada sedikit yang cukup menarik dan bisa dijadikan sebagai salah satu contoh bagi BKM di sekitarnya, yakni BKM Budi Luhur mulai mengembangkan layanan pajak Listik dan Telepon..
Layanan baru yang dilakukan oleh BKM mengenai layanan pajak listrik dan telepon merupakan kerjasama antara BKM dengan Bank Bukopin melalui PT Raharja Sinergi Komunikasi dan sudah dilaksanakan semenjak Mei 2010.
Gagasan untuk membuka layanan PPOB ini, tidak datang begitu saja. Ide ini muncul pada saat pertemuan BKM. Salah satu anggota BKM mengungkapkan perlunya BKM melakukan kerjasama dengan pihak lain. 2-3 kali BKM berembug untuk menentukan kegiatan apa saja yang bisa dilakukan kerjasama dengan pihak lain dan sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat. Akhirnya melalui perdebatan yang cukup panjang disepakati untuk bekerjasama membuka pelayanan pajak listik dan telepon.
Keputusan memilih jenis layanan atau usaha tidak terlepas dari beberapa persoalan dan potensi yang ada di desa Gedangan. Persoalannya adalah warga Gedangan jika harus membayar pajak listrik atau telepon harus menempuh jarak 3-4 KM di Desa Langenharjo. Mau tidak mau, selain bayar pajak juga harus mengeluarkan biaya untuk transportasi. “Belum lagi dari sisi waktu, bisa berjam-jam bila setor pajak antrinya.” Ungkap Catur. Sementara itu potensi pemakai listrik di Desa Gedangan terbilang banyak. Hal ini disebabkan Desa Gedangan banyak perumahan dan termasuk salah satu kawasan pengembangan Solo Baru.
Keputusan yang diambil, segera di tindaklanjuti oleh Koordinator BKM Bapak Sukadi dengan sdr Catur Junianto dengan mendatangi PT Raharja. Disana mereka mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan-persyaratan jika berminat melakukan kerjasama pembukaan pelayanan pajak listrik dan telepon melalui sistem PPOB. “BKM cukup menyediakan seperangkat komputer plus pintar dan deposit saldo awal sekitar 5 juta”, cerita Catur. Sementara itu fasilitas yang didapat oleh BKM antara lain bimbingan teknik jika ada troubel, kertas print dan fee sebesar Rp. 950 per transaksi.
Berdasarkan SPK yang ditandatangi antara PT Raharja dengan BKM Budi Luhur Desa Gedangan Pasal 4 tentang Fasilitas Kerja. Bahwa Pihak BKM (Selaku pihak kedua) berkewajiban untuk :
1. Menyediakan perangkat komputer dan printer, beserta pita printer yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Menyediakan perangkat alat komunikasi (alkom) / modem, nomor telepon GSM / CDMA serta menanggung biaya pemakaian pulsa setiap bulannya.
3. Bilamana diperlukan menyediakan kelengkapan pendukung untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, seperti mesin hitung dan alat pengetesan uang palsu.
4. Menyediakan tempat pembayaran dengan standar sbb.
a. Bangunan permanen dan lokasinya mudah dijangkau oleh pelanggan.
b. Dilengkapi dengan tempat duduk tunggu.
c. Loket pelayanan dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa pembatas antara ruang petugas loket dengan ruang tunggu pelanggan.
d. 1 (satu) tempat pembayaran dapat terdiri dari 1 loket pelayanan, dengan ketentuan 1 (satu) loket memiliki 1 (satu) buah Komputer dan 1 (satu) buah printer serta 1 (satu) orang petugas operator/kasir.
e. Menjaga faktor kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keamanan Payment Point.
f. Area parkir memadai.
5. Memiliki sistem antrian (manajemen antrian) yang baik.
Sementara itu Kewajiban pihak PT Raharja (selaku pihak pertama) adalah
1. wajib menyediakan sistem aplikasi dan jaringan komunikasi untuk pelaksanaan pekerjaan
2. wajib menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan terampil untuk menanggulangi masalah.
3. wajib memberikan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan PIHAK KEDUA
4. berhak mempertimbangkan untuk melanjutkan kerjasama ini berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA.
5. berhak melaksanakan pembinaan petugas pelayanan pembayaran tagihan/rekening serta melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
6. Berhak melaksanakan evaluasi untuk menilai pekerjaan PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kemitraan serta kinerja dan pelayanan kepada pelanggan, serta memperingatkan PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
7. Berhak menetapkan jadwal dan melaksanakan pemantauan penyetoran uang rekening milik PIHAK KESATU dari hasil pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA.
Dengan berbagai pertimbangan akhirnya BKM Budi Luhur mengadakan penandatangan perjanjian dengan PT Raharja. Untuk Saldo awal, saat itu dipinjamkan dari dana kelurahan. Selang sehari kemudian dari PT Raharja mendatangi kantor sekretariat BKM dan langsung memasangkan aplikasinya di Komputer BKM. BKM langsung dilatih tentang cara pengoperasiannya. “Semua Cukup Mudah dan sama sekali tidak rumit”, Ungkap Catur. Lebih lanjut catur mengatakan bahwa dana pinjaman itu sudah dikembalikan ke pihak kelurahan, sehingga modal sekarang sudah murni menjadi milik BKM.
Agar pelayanan ini menyebar ke masyarakat, BKM melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di Desa Gedangan. Sosialisasi dilakukan pada saat pertemuan warga oleh anggota BKM setempat ataupun perangkat Desa. Tidak lupa BKM membuat sepanduk yang bertuliskan “......” dipasang di pagar kelurahan. Sementara itu di Sekretariat dipasang spanduk pula.
Pada bulan pertama (Mei ’10), perjalanan pelayanan PPOB tidak terlalu memuaskan. Warga masyarakat yang mendatangi kantor BKM untuk membayar pajak hanya 19 orang atau 19 transaksi (Rp. 1.131.179). Namun sering perjalanan, pelan tapi pasti, warga masyarakat yang mendatangi sekretariat BKM terus bertambah. Bulan Juni sekitar 207 transaksi (Rp. 15.279.017) , Bulan Juli 265 transaki (Rp. 19.642.074), Agustus 312 transaksi (Rp. 21.289.250) dan September 318 transaksi (Rp. 22.826.042).
Seiring bertambahnya transaksi, menjadi tantangan sendiri bagi BKM, karena dana saldo awal yang disimpan belum mampu mencukupi pelayananan bagi masyarakat. Beberapa kali BKM menolak halus warga yang akan membayar karena saldonya tidak mencukupi. Salah satu jalan keluarnya, BKM melakukan deposit sekitar 4-5 kali per bulan dari uang pembayaran rekening. BKM sampai dengan saat ini belum bisa mendapatkan jalan keluar bagaimana caranya menambah deposit modal awal.
Yang paling menyedihkan adalah pada saat waktu-waktu puncaknya warga harus bayar (tanggal 16-20), antrian banyak, seringkali komputer dan sinyal internetnya troubel. Maka tak jarang warga “ngomel-ngomel” kepada petugas, apalagi komputernya juga digunakan untuk mengurusi administrasi BKM.
Lalu bagaimana terkait dengan akuntabilitasnya ? Menurut Catur bahwa di dalam aplikasi program sudah sangat jelas pencatatan transaksinya bahkan tinggal print saja. Namun saat ini yang belum ada adalah pembukuan secara tertulis. Pernah dibuat tapi kalau pembayaran per transaksi sangat merepotkan sekali. Sampai saat ini masih kebingungan terkait pembukuan. Berharap fasilitator bisa membantu mengatasi masalah pembukuan yang aplikatif.
Catur berkeyakinan, bahwa upaya pelayanan yang dilakukan oleh BKM ini, bisa terus berlangsung karena bagaimanapun telah membantu masyarakat. Selain itu masyarakat lebih mengenal BKM, sekaligus memotivasi BKM untuk terus berkiprah.
Namun demikian, Catur berharap kedepan adalah bagaiamana BKM bisa meremajakan komputer, menambah modal deposit yang mungkin bisa didanai dari dana alokasi keuntungan UPK atau dana lainnya. Dan yang utamanya adalah aturan main keuntungan antara BKM dengan petugas yang sampai saat ini belum diputuskan.
Semoga sedikit pengalaman ini, bisa menjadi pemicu agar BKM lainya berkarya lebih baik. (Pengirim : Dade Saripudin, Askot CD Korkot Sukoharjo, OC-5 Jateng – DIY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar